• Kam. Apr 30th, 2026

Kecamatan Karau Kuala

DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

SKPD KECAMATAN KARAU KUALA

 

Tugas Fungsi Kecamatan Karau Kuala, berdasarkan  PERBUP_NO_43_TAHUN_2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN adalah sebagai berikut :

Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Camat

Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi :

  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum ;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
  • Mengkordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati ;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau belum dapat dilaksanakan desa dan / atau kelurahan ;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan ;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa kelurahan ;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan yang ada di Kecamatan ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan,

2. SEKRETARIAT

Mempunyai tugas membantu Camat dalam merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, ketatausahaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan atau sebutan lain dan kelurahan, Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

  • Menyusun program kerja dan kegiatan Sekretariat Kecamatan ;
  • Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain kelurahan ;
  • Penyusunan bersama program kerja dan recana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain kelurahan berdasarkan pada visi dan misi kecamatan ;
  • Pengelolaan penatausahaan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan lingkup kecamatan ;
  • Penyelenggaraan administrasi penatausahaan, perencanaan, pemerintahan umum, kepegawaian, keuangan, tatalaksana, hukum, humas, rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan lingkup kecamatan ;
  • Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kecamatan secara berkala ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperitahkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

⇒SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan urusan penatausahaan, pemerintahan umum, kepegawaian, hukum, humas, rumah tangga perlengkapan keprotokolan dan asset  serta Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian ;
  • Pelaksanaan penatausahaan, pemerintahan umum, kepegawaian dan tata laksana, hukum, humas rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan ;
  • Pelaksanaan administrasi surat menyurat yang berhubungan dengan penatausahaan, pemerintahan umum, kepegawaian dan tatalaksana, hukum, humas rumah tangga perlengkapan asset dinas dan keprotokolan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep analisis yang berhubungan dengan penatausahaan, pemerintahan umum, kepegawaian, tatalaksana, hukum, humas, rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep penyelenggaraan penatausahaan, pemerintahan umum, kepegawaian, keuangan tatalaksana hukum, humas rumah tangga keprotokolan ;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Sub bagian ; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

⇒SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Mempunyai tugas pokok  mengkoordinasikan, perencanaan penyusunan, pelayanan teknis perencanaan keuangan serta Sub Perencanaan Dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan ;
  • Pelaksanaan perencanaan program, keuangan, evaluasi dan pelaporan ;
  • Pelaksanaan Penyusunan konsep program, keuangan evaluasi dan pelaporan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep analisis program, keuangan, evaluasi dan pelaporan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep penyelenggaraan program, keuangan, evaluasi dan pelaporan ;
  • Pelaksanaan penyusunan perencanaan, keuangan, evaluasi dan laporan ;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. SEKSI PEMERINTAHAN

Membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan umum serta Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

  • Penyusunan rencana  program kegiatan seksi  pemerintahan ;
  • Penyusunan rencana program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum di tingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum di tingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep bahan pembinaan, bimbingan supervisi, fasilitas, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan umum ditingkat kecamatan;
  • Penyiapan bahan dan penyusunan standar dan operasional prosedur urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan umum ;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan umum ;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan penyelenggaraan pelayanan umum ;
  • Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan laporan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan umum dan ;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;

4. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan umum serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan seksi Ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pelaksanaan rencana program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep analisis penyelenggaraan ketentraman umum ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep pembinaan, bimbingan, supervase, fasilitasi, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan laporan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan rencana program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat  kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep analisis penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat  kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep pembinaan, bimbingan supervise fasilitas, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan laporan kegiatan pembagunan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan ;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

6. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan Rakyat serta Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat ;
  • Pelaksanaan rencana program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat ditingkat kecamatan;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep penyelenggaraan esejahteraan rakyat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep analisis penyelenggaraan ditingkat kecamatan.
  • Pelaksanaan penyusunan konsep pembinaan, bimbingan, supervisi fsilitasi, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan kesejahteraan rakyat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan konsep evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat ditingkat kecamatan ;
  • Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan laporan kegiatan kesejahteraan rakyat ditingkat kecamatan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tuas dan fungsinya.

7. KELURAHAN

Membantu Camat dalam penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan serta Kelurahan dipimpin oleh Kepala Lurah, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kelurahan ;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kelurahan ;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di tingkat Kelurahan ;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelurahan ;
  • Membina dan mengawasi penyelengaraan kegiatan Kelurahan ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

8. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Jabatan fungsional dilingkungan kecamatan mempunyai tugas membantu camat melaksanakan tugas/ pekerjaan sesuai jabatan/ bidang tugas dan keahlian yang dimiliki ;
  • Penetapan jabatan fungsioanl di lingkungan kecamatan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.